Jangan kira untuk memulai bisnis Anda cuma butuh modal dalam memulai.
Diperlukan juga berbagai macam perizinan agar bisnis bisa berjalan
lancar sesuai peraturan pemerintah.
Berikut merupakan 4 perizinan utama yang mesti dikantongi sebelum memulai berbisnis:
1. Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dikeluarkan kelurahan lokasi bisnis Anda dan ditandatangani lurah bersangkutan. Datanglah ke kantor kelurahan tersebut dengan membawa fotokopi pengenal seperti KTP dan surat pengantar dari ketua RT/ RW. Dibutuhkan sekitar 2-3 hari untuk mendapatkan surat ini. Biayanya berbeda-beda tergantung lokasi usaha dan skala bisnis, sekitar Rp 300.000 sampai Rp. 1,5 juta.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor ini merupakan syarat wajib dalam ajukan SIUP. uruslah di kantor pelayanan pajak terdekat. Pengurusannya tergolong cepat.
3. Akta Notaris: Pastikan bentuk badan usaha yang Anda akan gunakan. Jika sudah disahkan notaris, akan lebih sukar menggantinya. Notaris memiliki format tertentu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Cantumkan juga bidang usaha yang digarap.
4. SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan: Pembuatan SIUP dan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dilakukan di kantor pemerintahan kabupaten dan walikota stempat. Bisa juga pendaftaran dilakukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T). (*AP)
Source : http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/17481-perijinan-yang-perlu-diurus-entrepreneur-sebelum-berbisnis.html
Berikut merupakan 4 perizinan utama yang mesti dikantongi sebelum memulai berbisnis:
1. Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dikeluarkan kelurahan lokasi bisnis Anda dan ditandatangani lurah bersangkutan. Datanglah ke kantor kelurahan tersebut dengan membawa fotokopi pengenal seperti KTP dan surat pengantar dari ketua RT/ RW. Dibutuhkan sekitar 2-3 hari untuk mendapatkan surat ini. Biayanya berbeda-beda tergantung lokasi usaha dan skala bisnis, sekitar Rp 300.000 sampai Rp. 1,5 juta.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor ini merupakan syarat wajib dalam ajukan SIUP. uruslah di kantor pelayanan pajak terdekat. Pengurusannya tergolong cepat.
3. Akta Notaris: Pastikan bentuk badan usaha yang Anda akan gunakan. Jika sudah disahkan notaris, akan lebih sukar menggantinya. Notaris memiliki format tertentu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Cantumkan juga bidang usaha yang digarap.
4. SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan: Pembuatan SIUP dan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dilakukan di kantor pemerintahan kabupaten dan walikota stempat. Bisa juga pendaftaran dilakukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T). (*AP)
Source : http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/17481-perijinan-yang-perlu-diurus-entrepreneur-sebelum-berbisnis.html
Comments
Post a Comment
Silahkan komenter disini gan mumpung masih gratis... wekekekke :D