Jangan kira untuk memulai bisnis Anda cuma butuh modal dalam memulai.
Diperlukan juga berbagai macam perizinan agar bisnis bisa berjalan
lancar sesuai peraturan pemerintah.
Berikut merupakan 4 perizinan utama yang mesti dikantongi sebelum memulai berbisnis:
1.
Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dikeluarkan kelurahan lokasi
bisnis Anda dan ditandatangani lurah bersangkutan. Datanglah ke kantor
kelurahan tersebut dengan membawa fotokopi pengenal seperti KTP dan
surat pengantar dari ketua RT/ RW. Dibutuhkan sekitar 2-3 hari untuk
mendapatkan surat ini. Biayanya berbeda-beda tergantung lokasi usaha dan
skala bisnis, sekitar Rp 300.000 sampai Rp. 1,5 juta.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak: Nomor ini merupakan syarat wajib dalam ajukan SIUP.
uruslah di kantor pelayanan pajak terdekat. Pengurusannya tergolong
cepat.
3. Akta Notaris: Pastikan bentuk badan usaha yang Anda
akan gunakan. Jika sudah disahkan notaris, akan lebih sukar
menggantinya. Notaris memiliki format tertentu yang bisa disesuaikan
dengan kebutuhan. Cantumkan juga bidang usaha yang digarap.
4.
SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan: Pembuatan SIUP dan Tanda Daftar
perusahaan (TDP) dilakukan di kantor pemerintahan kabupaten dan walikota
stempat. Bisa juga pendaftaran dilakukan di Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu (BP2T). (*AP)
Source : http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/17481-perijinan-yang-perlu-diurus-entrepreneur-sebelum-berbisnis.html
Lirik Lagu Despacito Luis Fonsi
-
Ay
Fonsi
DY
Oh
Oh no, oh no
Oh yeah
Diridiri, dirididi Daddy
Go
Sí, sabes que ya llevo un rato mirándote
Tengo que bailar contigo hoy (DY)
Vi que tu mira...
6 years ago
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan komenter disini gan mumpung masih gratis... wekekekke :D